Daftar Layanan
Temukan informasi lengkap mengenai layanan kepegawaian yang tersedia untuk mendukung kinerja Anda.
LAYANAN SIT-MC
14 layanan tersedia
Layanan Cuti/ Izin Sakit
Layanan Izin Sakit digunakan oleh guru atau pegawai yang tidak dapat melaksanakan tugas karena mengalami gangguan kesehatan atau sakit yang bersifat sementara, sehingga memerlukan waktu istirahat maksimal 7 (tujuh) hari kalender dan tidak memerlukan perawatan atau pemulihan jangka panjang. Layanan ini diperuntukkan bagi pegawai yang mengalami sakit ringan hingga sedang, seperti demam, flu, batuk berat, migrain, infeksi ringan, atau kondisi kesehatan lainnya yang menyebabkan pegawai tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Apabila kondisi kesehatan memerlukan masa istirahat lebih dari 7 (tujuh) hari, rawat inap, tindakan operasi, atau perawatan medis berkelanjutan, maka pengajuan dilakukan melalui Layanan Cuti Sakit. Persyaratan Wajib ✅ Mengisi formulir pengajuan izin sakit. ✅ Menjelaskan keluhan atau alasan tidak dapat bekerja. ✅ Mencantumkan tanggal mulai dan tanggal berakhir izin sakit. Dokumen Pendukung Untuk izin sakit 1 hari - Tidak wajib melampirkan surat dokter (sesuai kebijakan yayasan), namun pegawai tetap dapat mengunggah dokumen pendukung apabila ada. Untuk izin sakit lebih dari 1 hari sampai maksimal 7 hari - Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter atau surat pemeriksaan dari fasilitas pelayanan kesehatan. Contoh Kondisi yang Menggunakan Layanan Ini - Demam. - Flu atau batuk berat. - Migrain. - Vertigo. - Diare. - Keracunan makanan. - Infeksi ringan. - Cedera ringan yang tidak memerlukan rawat inap. untuk cuti sakit (1)Cuti sakit diberikan kepada Pegawai dan Guru yang telah memiliki status kepegawaian sebagai Pegawai Tetap Yayasan atau Guru Tetap Yayasan di SIT Mutiara Cendikia; (2) Cuti sakit diberikan kepada Pegawai Tetap Yayasan dan Guru Tetap Yayasan yang memang dinyatakan sakit tetap atau berkepanjangan dan ditetapkan oleh dokumen keterangan dari Rumah Sakit dan dokter yang berkompeten;
Layanan Pengajuan PTTY ke PTY
Pasal 8 (1) Pengangkatan pegawai dan guru tetap yayasan dapat dilakukan terhadap pegawai dan guru yang telah melaksanakan tugas sebagai pegawai dan guru tetap sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun; (2) Pengangkatan pegawai dan guru tetap yayasan dilakukan berdasarkan surat usulan pengangkatan yang diajukan oleh kepala unit/penilai di mana pegawai dan guru yang bersangkutan bertugas; (3) Pengangkatan pegawai dan guru tetap yayasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 8 ini dapat dilakukan apabila: a. Ada formasi; b. Lulus tes tulis pengetahuan agama dan wawancara agama yang meliputi: kemampuan membaca Al-Quran, pengetahuan dan keterampilan praktis agama Islam; c. Guru TTQ wajib lulus dan hafal minimal juz 30 dengan kategori bacaan level 6 WAFA, guru Mata Pelajaran wajib lulus 20 surah yang ada di juz 30 dengan kategori bacaan level 4 WAFA dan pegawai lainnya wajib lulus 15 surah yang ada di juz 30 dengan kategori bacaan level 3 WAFA; e. Surah pada Juz 30 Kategori Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud ayat (3) butir c pasal ini : 1. Al-Duha 11. An-Nasr 2. Al-Qodar 12. Al-Lahab 3. At-Takasur 13. Al-Ikhlas 4. Al-Asr 14. Al-Falaq 5. Al-Humazah 15. An-Nas 6. Al-Fil 7. Quraisy 8. Al-Maun 9. Al-Kautsar 10. Al-Kafirun
Layanan Cuti Urusan Penting
Cuti urusan penting (Haji, Umroh, dan Menikah) (1) Cuti urusan penting (Haji dan Umroh) diberikan kepada pegawai dan guru yang melaksanakan ibadah haji dan umroh; (2) Cuti urusan penting (Haji) diberikan paling lama 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak 2 (dua) hari sebelum melaksanakan perjalanan ibadah haji; (3) Cuti urusan penting (Umroh) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari dihitung sejak 2 (dua) hari sebelum melaksanakan perjalanan ibadah umroh; (4) Pegawai dan Guru yang mengajukan cuti urusan penting (Haji dan Umroh) hanya menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Pegawai dan guru yang melangsungkan pernikahan diberikan cuti penting untukmeninggalkan tugas maksimal selama 5 (lima) hari kerja; (6) Pegawai dan guru yang akan mengambil cuti urusan penting (Haji, Umroh dan menikah) harus mengajukan surat permohonan cuti urusan penting kepada Yayasan melalui bagian kepegawaian, pengembangan SDM dan pengawasan diketahui oleh atasannya paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Cuti dilakukan. (7) Sebelum menjalankan cuti urusan penting (haji, umroh dan menikah), pegawai dan guru yang bersangkutan harus menyerahkan tugas-tugasnya kepada pegawai dan guru pengganti yang ditunjuk oleh atasan langsung;
Layanan Izin Pribadi
Layanan ini digunakan untuk mengajukan izin tidak masuk kerja atau meninggalkan pekerjaan dalam waktu singkat karena keperluan pribadi atau kondisi tertentu yang tidak termasuk hak cuti. Digunakan untuk - Mengurus administrasi pribadi (bank, KTP, BPJS, dll.) - Keperluan keluarga mendesak. - Mengantar anggota keluarga. - Keperluan lain yang tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. - Keperluan pribadi lain yang tidak dapat ditinggalkan. Persyaratan Wajib ✅ Mengisi formulir pengajuan izin. ✅ Menjelaskan alasan izin secara jelas. ✅ Mencantumkan tanggal dan durasi izin. ✅ Mengajukan kepada atasan langsung melalui sistem. NOTE Yang Tidak Termasuk Izin Pribadi Sakit → gunakan Layanan Izin Sakit. Melahirkan → gunakan Layanan Cuti Melahirkan. Menikah → gunakan Layanan Cuti Urusan Penting. Kedukaan → gunakan Layanan Cuti Kedukaan. Perjalanan dinas → gunakan Layanan Izin Dinas.
Layanan Pengajuan GTTY ke GTY
Pasal 8 (1) Pengangkatan pegawai dan guru tetap yayasan dapat dilakukan terhadap pegawai dan guru yang telah melaksanakan tugas sebagai pegawai dan guru tetap sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun; (2) Pengangkatan pegawai dan guru tetap yayasan dilakukan berdasarkan surat usulan pengangkatan yang diajukan oleh kepala unit/penilai di mana pegawai dan guru yang bersangkutan bertugas; (3) Pengangkatan pegawai dan guru tetap yayasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 8 ini dapat dilakukan apabila: a. Ada formasi; b. Lulus tes tulis pengetahuan agama dan wawancara agama yang meliputi: kemampuan membaca Al-Quran, pengetahuan dan keterampilan praktis agama Islam; c. Guru TTQ wajib lulus dan hafal minimal juz 30 dengan kategori bacaan level 6 WAFA, guru Mata Pelajaran wajib lulus 20 surah yang ada di juz 30 dengan kategori bacaan level 4 WAFA dan pegawai lainnya wajib lulus 15 surah yang ada di juz 30 dengan kategori bacaan level 3 WAFA; d. Surah pada Juz 30 Guru Mata Pelajaran lainnya sebagaimana dimaksud ayat (3) butir c pasal ini : 1. Al-A’la 11. Al-Adiyat 2. Al-Ghasyiyah 12. Al-Qoriah 3. Al-Fajr 13. At-Takasur 4. Al-Balad 14. Al-Humazah 5. Asy-Syams 15. Al-Fil 6. Ad-Duha 16. Quraisy 7. As-Syarh 17. Al-Maun 8. At-Tin 18. Al-Kautsar 9. Al-Alaq 19. Al-Kafirun 10. Al-Zalzalah 20. An-Naba
Layanan Pengajuan Kenaikan Pangkat/Golongan
PASAL 11 (1) Kenaikan pangkat dapat dilakukan setelah mencapai tenggang waktu (empat) tahun dari pengangkatan sebagai pegawai dan guru tetap dan atau kenaikan pangkat sebelumnya; (2) Usul kenaikan pangkat diajukan oleh atasan langsung pegawai dan guru yang bersangkutan dengan melampirkan DP-4 selama 3 (tiga) tahun terakhir, melampirkan absensi kehadiran selama 1 (satu) tahun terakhir dan melampirkan fotokopi SK terakhir; (3) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dapat dilakukan terhadap pegawai dan guru yang rata-rata nilai DP-4 nya selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut B (Baik) dengan skor minimal 85; (4) Kenaikan pangkat dapat dilakukan berdasarkan atas rekomendasi tim yang ditunjuk oleh Ketua Yayasan, diketahui Koordinator Kepegawaian, Pengembangan SDM dan Pengawasan serta di setujui oleh Ketua Yayasan; (5) Kenaikan pangkat dapat dilakukan pada bulan April dan Oktober; (6) Kenaikan pangkat pegawai dan guru ditunda selama 1 (satu) tahun, apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir terdapat nilai C (Cukup) pada rata-rata salah satu komponen penilaian DP-4 nya; (7) Penundaan kenaikan pangkat diberitahukan kepada pegawai dan guru yang bersangkutan; (8) Pegawai dan guru yang ditunda kenaikan pangkatnya dapat diusulkan kembali pada tahun berikutnya setelah memenuhi ketentuan ayat (3) pasal ini dan pada penilaian tahun berjalan tidak terdapat nilai C (Cukup) pada rata-rata salah satu komponen penilaian DP-4 nya; (9) Jika terjadi kenaikan pangkat yang disertai dengan kenaikan gaji berkala di tahun yang sama, maka pada tahun yang sama tersebut pegawai dan guru hanya dapat mengurus kenaikan pangkatnya saja.
Tidak ditemukan hasil pencarian
Coba kata kunci lain atau ubah filter kategori.
Butuh Bantuan dengan Layanan?
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait layanan, tim kami siap membantu Anda.