Daftar Layanan
Temukan informasi lengkap mengenai layanan kepegawaian yang tersedia untuk mendukung kinerja Anda.
LAYANAN SIT-MC
11 layanan tersedia
Layanan Izin Cuti Sakit
(1)Cuti sakit diberikan kepada Pegawai dan Guru yang telah memiliki status kepegawaian sebagai Pegawai Tetap Yayasan atau Guru Tetap Yayasan di SIT Mutiara Cendikia; (2) Cuti sakit diberikan kepada Pegawai Tetap Yayasan dan Guru Tetap Yayasan yang memang dinyatakan sakit tetap atau berkepanjangan dan ditetapkan oleh dokumen keterangan dari Rumah Sakit dan dokter yang berkompeten;
Layanan Cuti Urusan Penting
(1) Cuti urusan penting (Haji dan Umroh) diberikan kepada pegawai dan guru yang melaksanakan ibadah haji dan umroh; (2) Cuti urusan penting (Haji) diberikan paling lama 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak 2 (dua) hari sebelum melaksanakan perjalanan ibadah haji; (3) Cuti urusan penting (Umroh) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari dihitung sejak 2 (dua) hari sebelum melaksanakan perjalanan ibadah umroh; (4) Pegawai dan Guru yang mengajukan cuti urusan penting (Haji dan Umroh) hanya menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Pegawai dan guru yang melangsungkan pernikahan diberikan cuti penting untukmeninggalkan tugas maksimal selama 5 (lima) hari kerja; (6) Pegawai dan guru yang akan mengambil cuti urusan penting (Haji, Umroh dan menikah) harus mengajukan surat permohonan cuti urusan penting kepada Yayasan melalui bagian kepegawaian, pengembangan SDM dan pengawasan diketahui oleh atasannya paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Cuti dilakukan. (7) Sebelum menjalankan cuti urusan penting (haji, umroh dan menikah), pegawai dan guru yang bersangkutan harus menyerahkan tugas-tugasnya kepada pegawai dan guru pengganti yang ditunjuk oleh atasan langsung;
Layanan Pengajuan GTTY/PTTY ke GTY/PTY
Pasal 8 (1) Pengangkatan pegawai dan guru tetap yayasan dapat dilakukan terhadap pegawai dan guru yang telah melaksanakan tugas sebagai pegawai dan guru tetap sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun; (2) Pengangkatan pegawai dan guru tetap yayasan dilakukan berdasarkan surat usulan pengangkatan yang diajukan oleh kepala unit/penilai di mana pegawai dan guru yang bersangkutan bertugas; (3) Pengangkatan pegawai dan guru tetap yayasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 8 ini dapat dilakukan apabila: a. Ada formasi; b. Lulus tes tulis pengetahuan agama dan wawancara agama yang meliputi: kemampuan membaca Al-Quran, pengetahuan dan keterampilan praktis agama Islam; c. Guru TTQ wajib lulus dan hafal minimal juz 30 dengan kategori bacaan level 6 WAFA, guru Mata Pelajaran wajib lulus 20 surah yang ada di juz 30 dengan kategori bacaan level 4 WAFA dan pegawai lainnya wajib lulus 15 surah yang ada di juz 30 dengan kategori bacaan level 3 WAFA; d. Surah pada Juz 30 Guru Mata Pelajaran lainnya sebagaimana dimaksud ayat (3) butir c pasal ini : 1. Al-A’la 11. Al-Adiyat 2. Al-Ghasyiyah 12. Al-Qoriah 3. Al-Fajr 13. At-Takasur 4. Al-Balad 14. Al-Humazah 5. Asy-Syams 15. Al-Fil 6. Ad-Duha 16. Quraisy 7. As-Syarh 17. Al-Maun 8. At-Tin 18. Al-Kautsar 9. Al-Alaq 19. Al-Kafirun 10. Al-Zalzalah 20. An-Naba e. Surah pada Juz 30 Kategori Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud ayat (3) butir c pasal ini : 1. Al-Duha 11. An-Nasr 2. Al-Qodar 12. Al-Lahab 3. At-Takasur 13. Al-Ikhlas 4. Al-Asr 14. Al-Falaq 5. Al-Humazah 15. An-Nas 6. Al-Fil 7. Quraisy 8. Al-Maun 9. Al-Kautsar 10. Al-Kafirun
Layanan Pengajuan Kenaikan Pangkat/Golongan
PASAL 11 (1) Kenaikan pangkat dapat dilakukan setelah mencapai tenggang waktu (empat) tahun dari pengangkatan sebagai pegawai dan guru tetap dan atau kenaikan pangkat sebelumnya; (2) Usul kenaikan pangkat diajukan oleh atasan langsung pegawai dan guru yang bersangkutan dengan melampirkan DP-4 selama 3 (tiga) tahun terakhir, melampirkan absensi kehadiran selama 1 (satu) tahun terakhir dan melampirkan fotokopi SK terakhir; (3) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dapat dilakukan terhadap pegawai dan guru yang rata-rata nilai DP-4 nya selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut B (Baik) dengan skor minimal 85; (4) Kenaikan pangkat dapat dilakukan berdasarkan atas rekomendasi tim yang ditunjuk oleh Ketua Yayasan, diketahui Koordinator Kepegawaian, Pengembangan SDM dan Pengawasan serta di setujui oleh Ketua Yayasan; (5) Kenaikan pangkat dapat dilakukan pada bulan April dan Oktober; (6) Kenaikan pangkat pegawai dan guru ditunda selama 1 (satu) tahun, apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir terdapat nilai C (Cukup) pada rata-rata salah satu komponen penilaian DP-4 nya; (7) Penundaan kenaikan pangkat diberitahukan kepada pegawai dan guru yang bersangkutan; (8) Pegawai dan guru yang ditunda kenaikan pangkatnya dapat diusulkan kembali pada tahun berikutnya setelah memenuhi ketentuan ayat (3) pasal ini dan pada penilaian tahun berjalan tidak terdapat nilai C (Cukup) pada rata-rata salah satu komponen penilaian DP-4 nya; (9) Jika terjadi kenaikan pangkat yang disertai dengan kenaikan gaji berkala di tahun yang sama, maka pada tahun yang sama tersebut pegawai dan guru hanya dapat mengurus kenaikan pangkatnya saja.
Tidak ditemukan hasil pencarian
Coba kata kunci lain atau ubah filter kategori.
Butuh Bantuan dengan Layanan?
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait layanan, tim kami siap membantu Anda.