Selamat Datang
di Website KPSP
Sekolah Islam Terpadu Mutiara Cendekia
Katalog Layanan & Persyaratan
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan alur layanan kepegawaian yang tersedia.
LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
4 Sub Layanan
Sub Layanan
Layanan Pengajuan Magang Ke GTTY / PTTY
Persyaratan Dokumen
Layanan Pengajuan GTTY/PTTY ke GTY/PTY
Pasal 8 (1) Pengangkatan pegawai dan guru tetap yayasan dap...
Deskripsi
(1) Pengangkatan pegawai dan guru tetap yayasan dapat dilakukan terhadap
pegawai dan guru yang telah melaksanakan tugas sebagai pegawai dan
guru tetap sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun;
(2) Pengangkatan pegawai dan guru tetap yayasan dilakukan berdasarkan surat
usulan pengangkatan yang diajukan oleh kepala unit/penilai di mana
pegawai dan guru yang bersangkutan bertugas;
(3) Pengangkatan pegawai dan guru tetap yayasan sebagaimana dimaksud ayat
(1) pasal 8 ini dapat dilakukan apabila:
a. Ada formasi;
b. Lulus tes tulis pengetahuan agama dan wawancara agama yang
meliputi: kemampuan membaca Al-Quran, pengetahuan dan
keterampilan praktis agama Islam;
c. Guru TTQ wajib lulus dan hafal minimal juz 30 dengan kategori
bacaan level 6 WAFA, guru Mata Pelajaran wajib lulus 20 surah
yang ada di juz 30 dengan kategori bacaan level 4 WAFA dan pegawai
lainnya wajib lulus 15 surah yang ada di juz 30 dengan kategori
bacaan level 3 WAFA;
d. Surah pada Juz 30 Guru Mata Pelajaran lainnya sebagaimana
dimaksud ayat (3) butir c pasal ini :
1. Al-A’la 11. Al-Adiyat
2. Al-Ghasyiyah 12. Al-Qoriah
3. Al-Fajr 13. At-Takasur
4. Al-Balad 14. Al-Humazah
5. Asy-Syams 15. Al-Fil
6. Ad-Duha 16. Quraisy
7. As-Syarh 17. Al-Maun
8. At-Tin 18. Al-Kautsar
9. Al-Alaq 19. Al-Kafirun
10. Al-Zalzalah 20. An-Naba
e. Surah pada Juz 30 Kategori Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud
ayat (3) butir c pasal ini :
1. Al-Duha 11. An-Nasr
2. Al-Qodar 12. Al-Lahab
3. At-Takasur 13. Al-Ikhlas
4. Al-Asr 14. Al-Falaq
5. Al-Humazah 15. An-Nas
6. Al-Fil
7. Quraisy
8. Al-Maun
9. Al-Kautsar
10. Al-Kafirun
Persyaratan Dokumen
Layanan Pengajuan Kenaikan Pangkat/Golongan
PASAL 11 (1) Kenaikan pangkat dapat dilakukan setelah menca...
Deskripsi
(1) Kenaikan pangkat dapat dilakukan setelah mencapai tenggang waktu
(empat) tahun dari pengangkatan sebagai pegawai dan guru tetap dan atau
kenaikan pangkat sebelumnya;
(2) Usul kenaikan pangkat diajukan oleh atasan langsung pegawai dan guru
yang bersangkutan dengan melampirkan DP-4 selama 3 (tiga) tahun
terakhir, melampirkan absensi kehadiran selama 1 (satu) tahun terakhir
dan melampirkan fotokopi SK terakhir;
(3) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dapat
dilakukan terhadap pegawai dan guru yang rata-rata nilai DP-4 nya selama
3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut B (Baik) dengan skor minimal 85;
(4) Kenaikan pangkat dapat dilakukan berdasarkan atas rekomendasi tim
yang ditunjuk oleh Ketua Yayasan, diketahui Koordinator Kepegawaian,
Pengembangan SDM dan Pengawasan serta di setujui oleh Ketua
Yayasan;
(5) Kenaikan pangkat dapat dilakukan pada bulan April dan Oktober;
(6) Kenaikan pangkat pegawai dan guru ditunda selama 1 (satu) tahun,
apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir terdapat nilai C (Cukup) pada
rata-rata salah satu komponen penilaian DP-4 nya;
(7) Penundaan kenaikan pangkat diberitahukan kepada pegawai dan guru
yang bersangkutan;
(8) Pegawai dan guru yang ditunda kenaikan pangkatnya dapat diusulkan
kembali pada tahun berikutnya setelah memenuhi ketentuan ayat (3) pasal
ini dan pada penilaian tahun berjalan tidak terdapat nilai C (Cukup) pada
rata-rata salah satu komponen penilaian DP-4 nya;
(9) Jika terjadi kenaikan pangkat yang disertai dengan kenaikan gaji berkala
di tahun yang sama, maka pada tahun yang sama tersebut pegawai dan
guru hanya dapat mengurus kenaikan pangkatnya saja.
Persyaratan Dokumen
Layanan Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala
Persyaratan Dokumen
LAYANAN KEHADIRAN DAN WAKTU KERJA
5 Sub Layanan
Sub Layanan
Layanan Pengajuan Izin
Persyaratan Dokumen
Layanan Izin Cuti Sakit
(1)Cuti sakit diberikan kepada Pegawai dan Guru yang telah m...
Deskripsi
kepegawaian sebagai Pegawai Tetap Yayasan atau Guru Tetap Yayasan di
SIT Mutiara Cendikia;
(2) Cuti sakit diberikan kepada Pegawai Tetap Yayasan dan Guru Tetap
Yayasan yang memang dinyatakan sakit tetap atau berkepanjangan dan
ditetapkan oleh dokumen keterangan dari Rumah Sakit dan dokter yang
berkompeten;
Persyaratan Dokumen
Layanan Izin Cuti Melahirkan
Layanan Cuti Urusan Penting
(1) Cuti urusan penting (Haji dan Umroh) diberikan kepada pe...
Deskripsi
yang melaksanakan ibadah haji dan umroh;
(2) Cuti urusan penting (Haji) diberikan paling lama 45 (empat puluh lima)
hari dihitung sejak 2 (dua) hari sebelum melaksanakan perjalanan ibadah
haji;
(3) Cuti urusan penting (Umroh) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari
dihitung sejak 2 (dua) hari sebelum melaksanakan perjalanan ibadah
umroh;
(4) Pegawai dan Guru yang mengajukan cuti urusan penting (Haji dan Umroh)
hanya menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Pegawai dan guru yang melangsungkan pernikahan diberikan cuti penting
untukmeninggalkan tugas maksimal selama 5 (lima) hari kerja;
(6) Pegawai dan guru yang akan mengambil cuti urusan penting (Haji, Umroh
dan menikah) harus mengajukan surat permohonan cuti urusan penting
kepada Yayasan melalui bagian kepegawaian, pengembangan SDM dan pengawasan diketahui oleh atasannya paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum pelaksanaan Cuti dilakukan.
(7) Sebelum menjalankan cuti urusan penting (haji, umroh dan menikah),
pegawai dan guru yang bersangkutan harus menyerahkan tugas-tugasnya
kepada pegawai dan guru pengganti yang ditunjuk oleh atasan langsung;
Persyaratan Dokumen
Layanan Izin Cuti Diluar Tanggungan Yayasan
Apa itu Website
KPSP SIT MC ??
Website ini dihadirkan untuk memudahkan para guru dan staf di lingkungan Sekolah Islam Terpadu Mutiara Cendekia dalam mendapatkan berbagai informasi yang mereka perlukan.
Mari kita kolaborasikan tenaga dan pikiran kita dalam pembinaan yang lebih baik.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Tim support kami siap membantu kendala teknis maupun administratif Anda seputar layanan kepegawaian.